26 Maret 2009

Tentang gaji guru lulus sertifikasi

Gaji Guru Rp 5 Juta per Bulan
Bagi yang Lulus Sertifikasi

SAMPIT – Para guru bisa bernafas lega karena pemerintah berjanji akan memberikan gaji sekitar Rp 5 juta perbulan. Syaratnya, yang bersangkutan harus lulus sertifikasi guru.
Kepala Bidang Pengembangan Pelayanan Pendidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Mujafir mengatakan, keprihatinan pemerintah akan gaji guru terus diperhatikan, salah satunya dengan memberikan jalan untuk mengikuti sertifikasi guru.
Kabupaten Kotim ada 207 guru yang lulus sertifikasi dari tahun 2006 hingga 2008. Untuk TK ada dua guru yang lulus dari 352 peserta ujian sertifikasi, SD 50 dari 2450 orang, SMP 80 dari 721 orang, SMA 72 dari 3651 orang dan SMK 3 dari 265 orang.
Menurutnya, dengan adanya sertifikasi tersebut maka gaji dan tunjangan profesional guru akan naik dua kali lipat. “Diperkirakan sekitar Rp 5 juta per bulan,” cetusnya di hadapan sekitar 275 guru dari 4 kecamatan yakni Cempaga, Cempaka Hulu, Kota Besi, dan Telawang di SMP N 1 Cempaga kemarin (25/3/2009).
Dia menambahkan, dengan gaji yang cukup besar tersebut diharapkan tidak ada lagi guru malas untuk mengajar atau kerja nyambi. “Kami mengingatkan bahwa guru yang telah menerima gaji sebesar itu akan dipantau atau dimonitoring sebagai laporan,” bebernya. “Bagi yang bersertifikasi jangan berkecil hati semua akan merata tapi bertahap,” tegasnya.
Salah satu dari guru, Hardi Polisanion, mengatakan, gaji yang diberikan pemerintah itu sebenarnya jauh tertinggal apabila dibandingkan seperti Jepang. “Kalau Negara Sakura gaji untuk guru sudah mencapai Rp 45 juta perbulan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Mujafir mengatakan, Indonesia berbeda dengan negara yang lebih maju. Jika dibandingkan dengan zaman dahulu gaji guru terutama pegawai negeri sipil (PNS) hanya sekitar Rp 100 ribu perbulan. “Yang penting sekarang pemerintah sudah memperhatikan nasib guru dengan membuka peluang untuk mengikuti sertifikasi agar gaji yang diterima setara dengan gaji PNS lainnya,” pungkasnya. (fin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar