13 April 2009

MAN Sampit DItuding Jual Soal Tryout

MAN Sampit Klarifikasi Atas
Tuduhan Penjualan Soal Try Out

SAMPIT – Gerah ditunding menjual soal try out untuk dua mata pelajaran (Antropologi dan Sosiologi), pihak Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) Sampit langsung melakukan klarifikasi. Pihak sekolah mengklaim soal yang dijual kepada para siswa, hanyalah kumpulan soal-soal (bank soal) kedua mata pelajaran tersebut plus kunci jawabannya, dan bukan soal try out.
“Kalaupun ada beberapa soal yang sama ini hanya kebetulan belaka. Lagi pula soal-soal yang dijual itu dibuat pada Januari lalu,” kata Kepala MAN Sampit Abdurrahim Dahib.
Menurutnya, apa yang dilakukan oknum guru tersebut tidak melanggar peraturan, karena bank soal dibuat tiga bulan lalu dan tidak ada sangkut pautnya dengan soal try out yang baru diujikan.
“Walaupun guru yang bersangkutan masuk jadi tim pembuat soal try out tingkat Kabupaten, akan tetapi bank soal itu dibentuk guru mata pelajaran sebelumnya,” tegasnya.
Dia menambahkan, ada sebanyak 295 bank soal yang dibuat oleh guru mata pelajaran yang bertujuan untuk memberi bekal dan latihan kepada anak didik, sehingga pada saat ujian sebenarnya para siswa sudah mempelajari dan mengetahui kunci jawabannnya.
Sementara itu, guru bersangkutan yang bernama Reni menambahkan, bank soal yang berisi 295 soal itu gabungan beberapa buku sesuai dengan standar kurikulum lulusan (SKL). “Ada sekitar 15 buku karangan ternama,” terangnya.
Sedangkan mengenai harga perpaket, Reni hanya mematok Rp5 ribu dan ini sebenarnya tidak sebanding dengan ilmu yang ada didalam bank soal tersebut.
“Karena saya membeli buku itu dengan uang dan buku itupun tidak dijual bebas dipasaran maka saya anggap wajar saja menjual dan itupun tidak terlalu mahal apabila dibandingkan dengan manfaat ilmu yang terkandung didalamnya,” ujarnya dengan nada sedikit parau.
Reni hanya berharap, akan tetap berjuang demi membekali anak didiknya agar lulus ujian walaupun terpaan angin terkadang terlalu kencang dihadapi, namun karena berkat, tekad dan keimanan yang kuat dia tetap bertahan. (fin)

Kewajiban Guru Harus Dipenuhi

Guru Bersertifikasi Wajib Mengajar 24 Jam

SAMPIT – Guru yang lulus sertifikasi 2006-2008 diwajibkan mengajar 24 jam mutlak. Peraturannya 24 jam adalah berbentuk tatap muka di kelas. Bukan seperti pemahaman sebagian besar guru bahwa 24 jam terdiri dari 18 jam tatap muka dan 6 jam untuk persiapan mengajar serta evaluasi.
“Dalam PP 74/2008 penegasannya adalah 24 jam tatap muka. Peraturan menteri yang sebelumnya menyatakan 24 jam terdiri dari 18 jam tatap muka dan 6 jam persiapan sudah tidak berlaku,” kata Kepala Bidang Pengembangan Pelayanan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kotim Mujafir
Menurut Mujafir, guru-guru harus memenuhi kewajiban minimal 24 jam iu karena sudah menerima tunjangan. Pemerintah, kata Mujafir, tidak memberikan tambahan tunjangan tanpa konsekuensi peningkatan mutu. Sehingga apapun alasannya, 24 jam bagi gruu itu adalah berbentuk tatap muka.
“Kalau tidak sampai 24 jam, maka PNS yang lainnya iri. Ini yang tidak kami inginkan,” katanya.
Tatap muka di kelas selama 24 jam, menurut Mujafir, sebenatnya ekuivalen dengan 18 jam normal. Sebab, satu jam di kelas adalah 45 menit, bukan 60 menit. Sehingga, guru masih diuntungkan ketika mendapatkan kewajiban tatap muka di kelas minimal 24 jam per minggunya.
“Sebenarnya kan sama saja dengan 18 jam normal. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak memenuhi kewajiaban 24 jam,” tegas Mujafir. (fin/ton)