28 September 2009

Dikpora Kotim kerahkan pengawas

Siapkan Pengawas Awasi Guru Bandel

Cek Hari Pertama Masuk Kerja Guru

SAMPIT – Meski jadwal masuk kerja pertama pasca lebaran berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) kebanyakan, para guru yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) tak bisa berleha-leha. Mereka tetap dituntut untuk konsisten dan tidak menambah libur. Sesuai ketetapan bersama, hari ini bertepatan dengan masuk sekolah perdana pasca lebaran dan itu juga diiringi dengan kembali aktifnya para guru.

Kepala Disdikpora Kotim Drs Yanero ketika dihubungi Radar Sampit mengatakan pengawasan pasca libur lebaran diserahkan kepada pengawas sekolah dan juga kepala sekolah (kasek) bersangkutan.

Menurutnya para guru telah mendapat libur panjang terhitung dari tanggal 7 hingga 27 September. Jadi dengan waktu itu taka ada alasan bagi guru untuk menambah jatah liburnya. “Bagi kepala sekolah wajib membuat laporan absensi tentang guru di sekolah. Mereka yang masuk dan tidak masuk dengan alasannya wajib dicatat,” kata Yanero melalui sambungan telepon, kemarin (27/9).

Selain kasek, lanjut Yanero, pengawas sekolah yang ditugaskan juga harus benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya, terumata dalam membuat pelaporan tentang guru yang tidak masuk pada hari pertama masuk kerja pasca lebaran. “Ini warning bagi seluruh guru bahwa tidak dibenarkan untuk menambah libur. Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi,” ucapnya.

Dia menguraikan, adapun jenis sanksi tersebut adalah mulai dari terguran, penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan. “Kita lihat seberapa banyak meninggalkan tugas sebelum dijatuhkan sanksi,” sebutnya.

Ia menambahkan, diberlakukannya sistem ini karena mengacu pada perundangan untuk menciptakan disiplin dalam menjalankan tugas. Apalagi di dunia pendidikan karena akan berdampak besar bagi generasi penerus. “Kita hanya ingin bagaimana bisa menghilangkan budaya kurang disipilin menjadi disiplin,” katanya.

Perlu diketahui, pada bulan Juli lalu telah diadakan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) jenjang SMP dan SMA/MA serta SMK Se-Kotim terus untuk SD dihadiri oleh Kepala Cabang UPTD Dikpora masing-masing. Mereka telah merumuskan tentang jadwal libur ramadan dan libur panjang dimulai dari 7 hingga 27 September. (fin)