16 September 2009

CPNSD Kotim dibuka 259 orang

Jatah Guru Kotim 259 untuk CPNSD 2009

SAMPIT – Jatah untuk formasi guru dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) Kotim cukup banyak. Dari daftar yang dirilis Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kotim tahun ini mendapatkan jatah 259 orang.

“Itu informasi terakhir yang saya terima dari Badan Kepegawaian Daerah. Kesemuanya untuk jenjang strata 1,” kata Kepala Seksi Tenaga Teknis pada Disdikpora Kotim Tri Sentot Raharjo usai menyampaikan materi pelatihan pengawas di BPG Sampit, kemarin (15/9). Para guru itu nantinya akan mengisi ke semua jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA/SMK.

Sentot menambahkan ada kemungkinan jatah itu mengalami pengurangan atau bisa jadi bertambah. Sebab, penyerahan formasi penerimaan CPNS se-Indonesia oleh BKN baru akan dilaksanakan akhir bulan ini.

“Tanggal 29 September mendatang Bupati Kotim akan ke Jakarta untuk menentukan formasi. Jadi mengenai jadwal kami masih menunggu keputusan resmi dari bupati,” ucapnya.

Untuk diketahui saat ini Kotim masih sangat kekurangan tenaga pendidikan. Jumlahnya mencapai sekitar seribuan yang terdiri dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA/SMK.

Karena pemenuhan guru melalui jalur CPNS sangat terbatas, Disdikpora melakukan penerimaan guru horor menjadi guru kontrak daerah. (fin)

Guru Kotim lulus sertifikasi

80 Persen Lulus Tes Sertifikasi

SAMPIT – Ini kabar gembira bagi guru yang ikut sertifikasi di Universitas Palangka Raya (Unpar) belum lama lalu. Dari 125 mereka yang terdaftar dan mengikuti sertifikasi, 80 persen dinyatakan lulus.

“Kita bersyukur bahwa perjuangan guru untuk mendapatkan sertifikasi tidak sia-sia meskipun hanya 80 persen,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kotim H Yanero, kemarin (15/9).

Dengan sertifikasi itu para guru akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu bulan gaji. Namun, kata Yenero, perlu proses panjang dan perjuangan untuk bisa mencapai itu.

Menurutnya, dengan gaji dan tunjangan yang diterima bagi guru yang lulus sertifikasi tentunya dituntut untuk meningkatkan kinerja mengajar seminggu 24 jam. Kurang dari ketentuan tunjangan tidak akan diterima. “Kalau kurang bisa menambah jam masuk misalnya menjaga perpustakaan sekolah. Yang jelas kurang dari 24 jam tidak dapat tunjangan ini sudah ketentuan,” tegasnya.

Yanero mengakui, ada beberapa guru jam mengajarnya kurang dari 24 jam namun pihaknya tetap konsekuensi dengan peraturan yakni tidak dapat tunjangan guru. “Ada beberapa orang yang tidak dapat tunjangan dikarenakan tugas mengajarnya kurang,” jelasnya.

Dia berharap, bagi yang telah lulus sertifikasi hendaknya betul-betul menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik karena bisa menambah uang kesejahteraan. “Ingat bagi yang kurang dari jam yang ditentukan tidak dapat tunjangan guru,” pungkasnya.

Untuk mengikuti sertifikasi ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi misalnya, guru mengikuti program jenjang Sarjana (S1) dengan masa kerja diatas 5 tahun serta wajib menyusun portofolio. Sedangkan yang bukan S-1 masih diberikan kebijakan yakni usia diatas 50 tahun dan sudah mengajar kurang lebih 20 tahun dengan pangkat terakhir IV/a. (fin)