07 Mei 2009

Guru Bandel

Tindak Tegas Guru “Bandel”

SAMPIT – Tak ada kelonggaran bagi guru-guru “bandel”. Mereka yang kerap menyepelekan aturan dan mangkir dari tugas akan mendapat sanksi berat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kotim. Mulai dari penurunan pangkat, pemotongan gaji hingga pemberhentian dari pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Cabang UPTD Disdikpora Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Jumaidi menegaskan untuk pemantauan di lapangan terutama di sekolah diserahkan kepada kepala sekolah bersangkutan. Pihaknya juga meminta kepada sekolah harus berani bertindak tegas bila ada salah satu gurunya berperilaku seperti itu.
“Kalau ditemukan seperti itu segera laporkan. Jangan ditutup-tutupi,” kata Jumiadi kepada 45 kepala SD/MI yang ada di wilayahnya saat membahas teknis pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) tingkat SD/MI dan ujian sekolah serta ujian praktik, dan pembagian NIP versi baru di SDN 8 Sampit, kemarin (5/5).
Kepada para guru, kata Jumiadi, harus tetap mengutamakan pofesionalitas. Dan jangan bertindak setengah-setengah. “Kalau sudah diangkat jadi guru tolong tunjukan ke profesionalan sebagai tenaga pendidik,” imbaunya.
Dia menambahkan, sebagai tenaga pendidik, semestinya memberikan contoh teladan yang baik. Apalagi saat ini sudah ada guru yang lolos sertifikasi. “Jangan setelah diangkat jadi guru justru tidak mau diatur apalagi yang sudah bersertifikasi, saya harapkan tidak terjadi seperti itu,” tandasnya.
Menurutnya, profesional tenaga pendidik untuk mencerdaskan anak bangsa saat ini hingga mendatang sangat dibutuhkan sehingga output benar-benar berkualitas dan berkuantitas. “Ujung tombak untuk mencerdaskan anak bangsa ada dipundak guru, untuk itu marilah kita menunjukan kinerja yang benar-benar profesional mencetak generasi yang handal dan mampu bersaing,” pungkas Jumaidi. (fin)

Guru Kontrak Daerah di Perpanjang

Ratusan Guru Kontrak Daerah Diperpanjang

SAMPIT – Masa kerja ratusan guru kontrak daerah akan diperpanjang. Keputusan itu diambil karena sejauh ini kabupaten Kotim masih kekurangan ribuan guru untuk semua jenjang pendidikan.
Bupati Kotim HM Wahyudi K Anwar mengatakan dengan dilakukan perpanjangan, penggajian guru kontrak daerah tetap menjadi tanggungjawab pemkab Kotim. Kecuali untuk mereka yang berstatus guru honorer sekolah.
“Pengangkatan guru PNS belum cukup untuk memenuhi kekurangan guru di daerah ini. Karenanya guru kontrak daerah yang telah mengajar dibeberapa sekolah masa kerjanya kita perpanjang,” kata Wahyudi.
Khusus guru honorer sekolah, pihaknya memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk melakukan pengrekrutan. Konsekuensinya penggajiaannya menjadi tanggungjawab sekolah.
“Masing-masing bisa merektur guru kontrak sebanyak dua orang untuk membantu proses belajar mengajar. Kebijakan ini, agar tidak adalagi guru yang mengajar hingga dua atau tiga mata pelajaran,” katanya.
Wahyudi menambahkan kekurangan guru di Kotim disebabkan persoalan mendasar, diantaranya pembukaan unit sekolah baru dan penambahan ruang kelas. Karenya, secara bertahap kekurangan guru itu akan dituntaskan baik melalui perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun guru kontrak daerah.
Untuk diketahui pada tahun 2008 lalu, pemkab Kotim mendapat tambahan guru sebanyak 225 guru untuk bidang studi dan guru kelas dari perekrutan CPNS.
Rinciannya, guru TK 11 orang, guru kelas SD 83 orang, guru agama Islam 7 orang, guru agama Kristen 1 orang, guru agama Katholik 1 orang, guru agama Hindu 2 orang, guru olahraga 4 orang, guru SMP 81 orang, guru SMA 19 orang dan guru SMK 16 orang. (ton)

PSB 2009 Gratis

PSB SD dan SMP Gratis

SAMPIT – Untuk penerimaan siswa baru (PSB) tahun ajaran 2009/2010 Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menggratiskan uang pendafataran, baik tingkat SD hingga SMP. Hal ini disampaikan Kabid Dikdas Disdikpora Kotim Agus Suryo Wahyudi saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
“Kebijakan pengratisan untuk pendaftaran PSB ini, baru kita laksanakan tahun ini, sementara tahun-tahun ajaran baru sebelumnya, semua keputusan tentang pungutan uang pendaftaran tergantung sekolah masing-masing sesuai dengan otonomi sekolah,” kata Agus Suryo.
Hal ini dilakukan karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami kenaikan termasuk juga dana sharing BOS dari APBD Kotim. Selain biaya pendaftaran PSB digratiskan, Pemkab Kotim juga menggratiskan biaya pendidikan baik SD hingga SMP.
“Kita mengharapkan, baik sekolah swasta maupun negeri tidak memungut biaya pendaftaran PSB. Jika itu dilakukan Disdik tidak segan-segan akan memanggil sekolah bersangkutan,” tegasnya.
Dia menambahkan, setiap calon siswa baru maupun masyarakat hendaknya proaktif terhadap jalannya penerimaan siswa baru. Termasuk juga melaporkan bila masih ada sekolah yang melakukan pungutan.
“Kami hanya ingin masyarakat tahu bahwa pemerintah sudah memperhatikan bahwa pendidikan wajib belajar 9 tahun sudah digratiskan kecuali pakaian, sepatu dan alat tulis masih ditanggung oleh orang tua siswa,” tukasnya.
Sementara itu terkait dengan sistem PSB ini, dia mengatakan tidak ada peraturan khusus, semua kebijakan diserahkan kepada otonomi sekolah apakah melalui seleksi atau tidak, tapi ada beberapa sekolah yang biasanya melalui seleksi.
“Seleksi PSB ini, biasanya hanya dilakukan sekolah unggulan, karena sekolah ini dipersiapkan menjadi sekolah kategori mandiri (SKM) menuju sekolah bertarap nasional, sehingga dibutuhkan SDM yang berkualitas, namun tidak didukung dengan sarana dan prasarana yang ada,” ungkapnya.
Dia hanya mengharapkan dalam penerimaan siswa baru khususnya yang melakukan seleksi, harus benar-benar melakukan seleksi murni, sehingga hasilnyapun sesuai dengan harapan, sebagai siswa yang menempuh pendidikan di sekolah unggulan. (fin)

Dikpora hentikan bantuan kesekolah naungan Depag

Disemprit BPK, Disdikpora Stop Bantuan
Untuk Sekolah yang Berada di Bawah Naungan Depag

SAMPIT – Terhitung sejak tahun 2008, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kotim menghentikan bantuan kepada sekolah yang berada di bawah naungan Departemen Agama (Depag). Alasannya, cara itu ditempuh untuk menghindari pendobelan bantuan yang juga dikucuran Depag.
Kepala Disdikpora Kotim Yanero mengatakan sejak itu (baca: tahun 2008) Depag juga mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat untuk peningkatan infrastruktur sekolah yang berada di bawah binaannya.
“Karena saat itu kita belum tahu, bantuan kepada beberapa sekolah yang dibina Depag tetap diberikan. Tapi justru upaya itu mendapat teguran dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Disebutkannya cara itu tidak diperkenankan lagi,” jelas Yanero kepada Radar Sampit, kamarin (30/4).
Sebelum ada kebijakan itu, kata Yanero, Disdikpora turut membantu sekolah-sekolah yang berada di bawah binaan Depag. Meski jumlahnya tidak sebanyak sekolah yang memang berada di bawah pengawasan Disdikpora, upaya itu cukup membantu.
“Saat itu kita tidak membedakan status. Bantuannya tetap mengacu sakala prioritas,” ujar Yanero.
Ditegaskannya setelah sama-sama mendapatkan kucuran dari dari pemerintah pusat, bantuan untuk sekolah yang berada dibawah pengawasan Depag tidak diberikan lagi.
“Jadi, kami sudah tidak bisa membantu lagi karena sudah ada Depag yang menanggani sekolah swasta terutama dibawah naungan Depag seperti MI/MTs dan MA, dan bahkan pondok pesantren dan salafiyah,” sebut Yanero.
Yanero berharap, kepada sekolah swasta hendaknya mengerti bahwa peraturan ini telah dikeluarkan dan perlu diketahui penangganan sekolah antara dibawah naungan Dinas Kabupaten dengan Kandepag Kotim sudah ditentukan. (fin)