Disdikpora Tambah Item Kartu Kendali
SAMPIT – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menyambut baik penggunaan kartu kendali yang digagas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bahkan, beberapa sekolah telah menerapkan kartu yang bentuknya seperti KTP itu.
Untuk versi Disdikpora, kartu yang digunakan sedikit berbeda dengan Satpol PP. Ada beberapa penambahan item dengan tetap tidak merubah fungsinya.
“Tambahannya kita cantumkan nama, NIP, tujuan dan batas waktu. Sementara kartu yang dikeluarkan Satpol PP tidak mencantumkan hal itu,” kata Kepala Disdikpora Kotim melalui Sekretaris Jarkasi Idur kemarin, (3/4).
Menurut Jarkasi kartu kendali dengan mencantumkan identitas pembawa kartu akan lebih mudah dikenal. Selain identitas lengkap juga tidak mudah dipermainkan. “Dengan desain ini maka yang bersangkutan merasa lebih bertanggungjawab sehingga dengan apa yang baru saja diemban,” cetusnya.
Untuk kartu sekolah hingga kini pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Disdikpora Kabupaten Kotim tentang kartu kendali tersebut juga akan diterapkan kesetiap sekolah. “Masalah desain kartu kendali kami serahkan sepenuhnya kepihak sekolah untuk mengaturnya,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Agus Suryo Wahyudi menambahkan, hendaknya sistem ini dilaksanakan secara berkelanjutan dan betul-betuk dilaksanakan secara optimal yang punya payung hukum, bukannya dilaksana secara setengah-setengah.
“Bagaimana tindak lanjut dari sistem ini ketika PNS kedepatan sudah sepuluh kali atau lebih melakukan atau meninggalkan tugas apakah ada pembinaan selanjutnya. Inilah yang kadang-kadang sulit untuk ditegakan,” pungkasnya.
Untuk diketahui kartu kendali yang akan diterbitkan ada dua jenis. Pertama kartu berwarna merah dan kedua berwarna hijau. Untuk warna merah akan diberikan kepada mereka yang akan berurusan dinas dan warna hijau untuk urusan pribadi.
“Sebelumnya diberikan kartu tersebut, aktifitas mereka juga harus diketuhui pejabat terkait masing-masing lingkungan dimana ia bertugas,” ujar Jarkasi.
Menurutnya dengan penggunaan kartu kendali ini akan mempersempit gerak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kalangan pelajar keluyuran diluar jam kerja/belajar. (fin)
SAMPIT – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menyambut baik penggunaan kartu kendali yang digagas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bahkan, beberapa sekolah telah menerapkan kartu yang bentuknya seperti KTP itu.
Untuk versi Disdikpora, kartu yang digunakan sedikit berbeda dengan Satpol PP. Ada beberapa penambahan item dengan tetap tidak merubah fungsinya.
“Tambahannya kita cantumkan nama, NIP, tujuan dan batas waktu. Sementara kartu yang dikeluarkan Satpol PP tidak mencantumkan hal itu,” kata Kepala Disdikpora Kotim melalui Sekretaris Jarkasi Idur kemarin, (3/4).
Menurut Jarkasi kartu kendali dengan mencantumkan identitas pembawa kartu akan lebih mudah dikenal. Selain identitas lengkap juga tidak mudah dipermainkan. “Dengan desain ini maka yang bersangkutan merasa lebih bertanggungjawab sehingga dengan apa yang baru saja diemban,” cetusnya.
Untuk kartu sekolah hingga kini pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Disdikpora Kabupaten Kotim tentang kartu kendali tersebut juga akan diterapkan kesetiap sekolah. “Masalah desain kartu kendali kami serahkan sepenuhnya kepihak sekolah untuk mengaturnya,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Agus Suryo Wahyudi menambahkan, hendaknya sistem ini dilaksanakan secara berkelanjutan dan betul-betuk dilaksanakan secara optimal yang punya payung hukum, bukannya dilaksana secara setengah-setengah.
“Bagaimana tindak lanjut dari sistem ini ketika PNS kedepatan sudah sepuluh kali atau lebih melakukan atau meninggalkan tugas apakah ada pembinaan selanjutnya. Inilah yang kadang-kadang sulit untuk ditegakan,” pungkasnya.
Untuk diketahui kartu kendali yang akan diterbitkan ada dua jenis. Pertama kartu berwarna merah dan kedua berwarna hijau. Untuk warna merah akan diberikan kepada mereka yang akan berurusan dinas dan warna hijau untuk urusan pribadi.
“Sebelumnya diberikan kartu tersebut, aktifitas mereka juga harus diketuhui pejabat terkait masing-masing lingkungan dimana ia bertugas,” ujar Jarkasi.
Menurutnya dengan penggunaan kartu kendali ini akan mempersempit gerak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kalangan pelajar keluyuran diluar jam kerja/belajar. (fin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar