10 April 2009

DAK Kotim Rp 9,8 Miliar tahun 2009

Targetkan Perbaikan 114 Ruang Kelas
Kotim Terima Rp9,8 Miliar DAK Pendidikan

SAMPIT – Kondisi ruang kelas di Kotim yang mengalami kerusakan masih cukup tinggi. Hingga saat ini setidaknya ada sekitar 480 ruang kelas yang masih rusak berat dan ringan. Karenanya secara bertahap, perbaikan dilakukan baik melaluli dana APBD dan APBN.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kotim H Yanero mengatakan tahun ini perbaikan ruang kelas ditarget sebanyak 114 buah. “Jumlah itu berasal dari 38 sekolah yang tersebar di seluruh kecamatan di Kotim,” kata Yanero.
Total perbaikan itu seluruhnya menggunakan dana dari pusat melaluai dana aloksi khusus (DAK) bidang pendidikan. Tahun ini Kotim mendapatkan kucuran dana DAK sebesar Rp9,883 miliar.
Bila dibandingkan tahun lalu, DAK yang diterima Kotim tahun ini cukup besar. Itu juga termasuk jumlah ruang kelas dan sekolah yang akan diperbaiki.
“Tahun lalu hanya diterima Rp7,404 miliar. Jumlah ruang kelas yang diperbaiki sebanyak 90 buah dan sekolah sebanyak 30 buah,” sebut Yanero.
Besarnya anggaran yang didapat Kotim, disisi lain cukup membuat ngeri para kepala sekolah selaku pelaksana kegiatan. Ini lantaran, akibat ketidaktahuan ada beberapa diantaranya yang tersandung hukum.
“Banyak kepala sekolah yang mengeluh kepada saya. Mereka takut diproses secara hukum dalam melaksanakan DAK bidang pendidikan,” cetus Yanero.
Diakui Yanero sejak DAK Bidang Pendidikan digulirkan beberapa tahun lalu, ribuan pesan pendek masyarakat disampaikan kepadanya. Sms-sms itu hampir semua bernada miring. Ia memaklumi kondisi tersebut karena saat ini akses masyarakat sudah terbuka luas sehingga kalau ada hal negatif sekecil apapun maka akan sampai kepada dirinya.
Apa lagi lanjutnya, baru-baru ini seorang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) DAK Pendidikan-Sudirman-diproses dan didakwa melakukan korupsi kasus serupa. Hal semacam tersebut menjadikan rasa ketakutan berlebihan pada sejumlah kepala sekolah.
Untuk itu Yanero meyakinkan kepada para kepsek agar mereka tidak perlu takut kepada aparat hukum asalkan bekerja sesuai prosedur. “Jangan takut asalkan kerja prosedural. Dalam DAK kepsek bertindak sebagai penanggungjawab, namun seharusnya dia membuat komite pembangunan dan tidak harus dikerjakan sendiri. Karena kepsek juga tidak boleh melalaikan fungsi utamanya sebagai guru,” imbaunya. (ton)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar