Siapkan Pengawas Awasi Guru Bandel
Cek Hari Pertama Masuk Kerja Guru
Kepala Disdikpora Kotim Drs Yanero ketika dihubungi Radar Sampit mengatakan pengawasan pasca libur lebaran diserahkan kepada pengawas sekolah dan juga kepala sekolah (kasek) bersangkutan.
Menurutnya para guru telah mendapat libur panjang terhitung dari tanggal 7 hingga 27 September. Jadi dengan waktu itu taka ada alasan bagi guru untuk menambah jatah liburnya.
Selain kasek, lanjut Yanero, pengawas sekolah yang ditugaskan juga harus benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya, terumata dalam membuat pelaporan tentang guru yang tidak masuk pada hari pertama masuk kerja pasca lebaran.
Dia menguraikan, adapun jenis sanksi tersebut adalah mulai dari terguran, penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan. “Kita lihat seberapa banyak meninggalkan tugas sebelum dijatuhkan sanksi,” sebutnya.
Ia menambahkan, diberlakukannya sistem ini karena mengacu pada perundangan untuk menciptakan disiplin dalam menjalankan tugas. Apalagi di dunia pendidikan karena akan berdampak besar bagi generasi penerus.
Perlu diketahui, pada bulan Juli lalu telah diadakan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) jenjang SMP dan SMA/MA serta SMK Se-Kotim terus untuk SD dihadiri oleh Kepala Cabang UPTD Dikpora masing-masing. Mereka telah merumuskan tentang jadwal libur ramadan dan libur panjang dimulai dari 7 hingga 27 September. (fin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar