21 Juli 2009

Tunggu laporan investigasi

Ditunggu, Hasil Investigasi PSB

SAMPIT–Sekolah mana yang bakal kena sanksi lantaran melakukan pungutan secara tidak wajar saat penerimaan siswa baru (PSB) belum bisa diketahui. Hingga sekarang, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kotim masih menunggu laporan dari tim investigasi yang sudah dibentuk.
“Pembentukan tim pengawas diserahkan kepada UPTD kecamatan, kemudian UPTD menyerahkannya ke pengawas dan penilik sekolah. Hasilnya seperti apa, kita masih menunggu laporannya,” kata Kadisdikpora Kotim, Yanero kepada Radar Sampit, kemarin (20/7).
Yanero menjelaskan, tim investigasi ditugaskan untuk menyelidiki tentang pungutan dan pelanggaran PSB tahun ajaran 2009/2010 kebeberapa sekolah terutama tingkat SD-SMP Se-Kotim khusus sekolah Negeri.
Menurut Yanero, tim investigasi yang telah dibentuk dan bekerja sesuai dengan tugasnya belum memberikan laporan kepada kepala UPTD Dikpora kemudian dilanjutkan ke Dinas Kabupaten.
Dia menambahkan, sejauh ini yang membuat program tentang adanya pembelian baju seragam dan keperluan sekolah lainnya ada pada komite sekolah, di mana komite ini bersifat independen di bawah kewenangan Dewan Pendidikan. “Pengawasan terhadap komite sekolah menjadi tugas Dewan Pendidikan, bukan Dinas Dikpora. Dan saya belum melihat adanya action dari Dewan Pendidikan terkait maraknya pungutan PSB sebagaimana diberitakan media massa,” sebut Yanero.
Terpisah, pengawas TK/SD Rusli mengatakan, untuk wilayah binaan dan bimbingannya terutama gugus V belum ditemukan adanya kasus pungutan PSB.
“Keluhan masyarakat lewat media massa terkait pungutan PSB akan kami minta klarifikasinya kepada kepala sekolah. Kepala Sekolah SDN 4 MB Hulu nanti akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, hasil investigasi Forum Bersama (Forbes) LSM Kotim, masih banyak sekolah yang melakukan pungutan kepada orang tua untuk biaya investasi dan operasional sekolah. Koordinator Forbes LSM Kotim Audy Valent mengungkapkan, ada beberapa pungutan bersifat biaya investasi dan operasional yang ditemukan. Misalnya, pungutan untuk pengadaan meja dan kursi guru, pembangunan saluran air dalam sekolah, pengecatan pagar sekolah, semenisasi jalan, pengadaaan layar monitor kelas, teralis jendela, dan banyak lagi.
“Pungutan-pungutan ini tidak wajar dan sangat mengganggu, karena semua item pungutan bersifat investasi dan semestinya tidak ditanggung orang tua murid, terkecuali sekolah RSBI,” ujarnya.
“Disalah satu sekolah SD, ada yang memungut ke murid baru untuk biaya membangun Pos Satpam dan gaji Satpam, kemudian ada biaya untuk pemasangan paving halaman sekolah,” katanya.
Semua pungutan “ilegal” tersebut, sambung Audy Valent melibatkan komite sekolah sebagai tameng pihak sekolah dalam melegalkan pungutan. Terlepas dari adanya kesepakatan yang menjadi persekongkolan tersebut, pihaknya akan terus memberikan laporannya. (fin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar