13 April 2009

Kewajiban Guru Harus Dipenuhi

Guru Bersertifikasi Wajib Mengajar 24 Jam

SAMPIT – Guru yang lulus sertifikasi 2006-2008 diwajibkan mengajar 24 jam mutlak. Peraturannya 24 jam adalah berbentuk tatap muka di kelas. Bukan seperti pemahaman sebagian besar guru bahwa 24 jam terdiri dari 18 jam tatap muka dan 6 jam untuk persiapan mengajar serta evaluasi.
“Dalam PP 74/2008 penegasannya adalah 24 jam tatap muka. Peraturan menteri yang sebelumnya menyatakan 24 jam terdiri dari 18 jam tatap muka dan 6 jam persiapan sudah tidak berlaku,” kata Kepala Bidang Pengembangan Pelayanan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kotim Mujafir
Menurut Mujafir, guru-guru harus memenuhi kewajiban minimal 24 jam iu karena sudah menerima tunjangan. Pemerintah, kata Mujafir, tidak memberikan tambahan tunjangan tanpa konsekuensi peningkatan mutu. Sehingga apapun alasannya, 24 jam bagi gruu itu adalah berbentuk tatap muka.
“Kalau tidak sampai 24 jam, maka PNS yang lainnya iri. Ini yang tidak kami inginkan,” katanya.
Tatap muka di kelas selama 24 jam, menurut Mujafir, sebenatnya ekuivalen dengan 18 jam normal. Sebab, satu jam di kelas adalah 45 menit, bukan 60 menit. Sehingga, guru masih diuntungkan ketika mendapatkan kewajiban tatap muka di kelas minimal 24 jam per minggunya.
“Sebenarnya kan sama saja dengan 18 jam normal. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak memenuhi kewajiaban 24 jam,” tegas Mujafir. (fin/ton)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar