28 Maret 2009

Guru Cari Penghasilan Tambahan

Guru Ngajar di Dua Sekolah Diperbolehkan

SAMPIT – Guru yang mencari penghasilan tambahan dengan mengajar di sekolah lain dinilai lebih baik daripada guru yang mencari tambahan penghasilan di luar bidangnya. Demikian dikatakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Ketapang Jumaidi di ruang kerjanya kemarin (30/1).
Menurutnya, selain mendapat penghasilan tambahan, tindakan guru tersebut dapat mengembangkan pengalaman dan pengetahuannya sebagai seorang pendidik. ”Asalkan tugas pokoknya tidak ditinggalkan, mengajar di sekolah lain diperbolehkan,” tegas Jumaidi.Selama satu minggu guru wajib mengajar minimal 24 jam, artinya dalam satu hari guru mengajar 4 jam pelajaran. Jika itu terpenuhi, guru dipersilakan mengajar di tempat lain. Tapi jika tidak terpenuhi, maka tindakannya melanggar peraturan dan ada sanksinya.
Jumaidi berharap, bagi guru lain yang memang kehadirannya di masyarakat sangat diperlukan, lebih baik menurunkan ilmunya kepada yang membutuhkan daripada setelah mengajar kemudian tidak mau mengembangkan ilmunya. ”Bukankah guru itu tugasnya adalah membimbing, membina dan mengarahkan sesuai dengan UUD 1945,” pungkas Jumadi. (fin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar