10 Agustus 2009

TK banyak tak kantongi izin

Banyak TK Tak Kantongi Izin Operasional

SAMPIT – Menjamurnya sekolah taman kanak-kanak (TK) di Kotim tidak dibarengi dengan sikap baik untuk melaporkan keberadaannya ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Padahal, dengan pelaporan tersebut menjadi syarat untuk mendapatkan izin operasional.

Kepala Seksi TK/SD pada Disdikpora Kotim Sugiyanto mengatakan dari sekian banyak TK ataupun play group yang beroperasi yang melaporkan keberadaannya ke Disdikpora sangat minim. Padahal, katanya, pelaporan itu sangat tidak sulit.

“Pertama-tama melaporkan ke beradaannya ke Kantor UPTD Dikpora Kecamatan masing-masing, kemudian dari UPTD menyampaikan ke Dinas Kabupaten untuk mengeluarkan izin operasional,” ungkapnya di ruang kerjanya kemarin (7/8).

Sugi mengatakan dengan semakin banyaknya TK akan sangat membantu pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa. Namun yang terpenting, aturan pendirian suatu lembaga pendidikan juga harus dipenuhi. Misalnya seperti pelaporan ke Disdikpora untuk mendapatkan izin operasional.

Dia menambahkan untuk memperoleh izin operasional ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi, misalnya membuat profile sekolah dan pernah meluluskan muridnya. “Untuk mengurus izin operasional tidak dipungut biaya sepersenpun,” terang mantan Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Mentaya Hulu ini.

Dia melanjutkan, meskipun syarat sudah dipenuhi bukan berarti izin operasional akan dikeluarkan secepatnya. “Kami akan tinjau dan cek ke lapangan, apabila memenuhi persyaratan maka izin operasional akan dikeluarkan,” pungkasnya. (fin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar