25 April 2009

Pungutan Dana BOS 2009

Masih Lakukan Pungutan
Kasek Terancam Dicopot

SAMPIT – Para kepala sekolah dasar, khususnya di wilayah kecamatan Mentawa Baru Ketapang mesti berhati-hati dalam menerapkan kebijakan. Sebab, setelah pendidikan gratis di-launching tahun ini, kepala sekolah (kasek) dilarang keras melakukan pungutan. Sanksinya bagi yang tetap membandel akan direkomendasikan dicopot dari jabatannya.
“Jadi pihak sekolah tidak dibenarkan untuk memungut sepersenpun uang kepada muridnya terutama tentang biaya pendidikan,” tegas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kecamatan Ketapang Jumaidi, MPd.
Dia menambahkan, apabila dari pihak sekolah masih melakukan pungutan dana, entah itu menjual buku atau pungutan lainnya akan diberi sanksi.
“Apabila ini terjadi terutama bagi guru diberikan surat teguran sesuai dengan wewenang Dinas Cabang sedangkan kepala sekolah akan diusulkan diberhentikan,” tandas Jumaidi.
Untuk tahun ini, dana bantuan operasional sekolah (BOS) cukup besar dan ditambahkan lagi dengan dana sharing BOS yang dialokasikan dari APBD Kotim tahun 2009. “Untuk murid miskin setiap sekolah menganggarkan dana 20 persen dengan harapan tidak ada lagi alasan usia sekolah 6-12 tahun tidak sekolah,” imbuhnya.
Alumni Universitas PGRI Surabaya menambahkan semakin besar dana BOS yang dialokasikan akan berdampak secara signifikan seperti meningkatnya kualiatas pendidikan, pemerataan pendidikan tingkat Dasar dan tanggungjawab kepala sekolah terhadap pengguna dana BOS itu sendiri. “Tahun ajaran ini biaya ujian ditanggung sepenuhnya oleh sekolah melalui dana BOS dan APBD Daerah, sedangkan Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun ajaran 2009/2010 mendatang tidak ada pungutan terutama sekolah Negeri,” pungkas Jumaidi. (fin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar